INVESTASI
Fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi anggota atau calon anggota KSPPS BMT BUS untuk pengadaan atau pembelian barang dengan cara diangsur setiap bulan dan adanya penambahan margin (keuntungan) sesuai dengan kesepakatan
Dasar Hukum : Fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000
Fitur/karakteristik produk
1. Akad pembiayaan menggunakan akad Murabahah
2. Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
3. Ada tambahan akad wakalah
4. Dibuktikan dengan kwitansi atau nota pembelian barang
Keuntungan
1. Sistem syariah
.
2. Proses pengajuan pembiayaan mudah dan cepat
.
3. Margin sesuai kesepakatan
.
4. Pembayaran bisa dilakukan di seluruh cabang BMT BUS
.
5. Pelayanan bisa jemput bola
.
6. Skema pembayaran bisa mingguan, bulanan
.
Persyaratan
Adapun syarat yang di perlukan untuk mengajukan pembiayaan modal usaha antara lain :
1. Terdaftar sebagai anggota KSPPS BMT BUS
2. Memiliki usaha yang produktif
3. Melengkapi persyaratan pembiayaan*
FC KTP Suami dan Istri
FC Kartu Keluarga
Buku Nikah
Agunan: SHM, BPKB, Simpanan
Daftar Pembiayaan Investasi sekarang Juga