Home » News

PENGHIMPUNAN WAKAF

A.      WAKAF LEMBAGA

     Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

    Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

   Wakaf Lembaga dikhususkan untuk Lembaga-Lembaga yang bekerja sama dengan Baitul Maal untuk mewakafkan harta bendanya.

B.  WAKAF PERORANGAN

Wakaf
Perorangan dikhususkan untuk para Anggota atau pengelola yang ingin mewakafkan
sebagian hartanya kepada UPZ BAZNAS Bina Ummat Sejahtera.